
Yayasan Islam Siti Khadijah Palembang, dibentuk dengan SK gubernur
KDH TKI Sumatra Selatan, tertanggal 14 Desember 1974, Nomor 593/KPTS/VII/1974,
dan disahkan melalui Akte Notaris Aminus Palembang, tanggal 29 Januari 1975
Nomor 62 dan didaftarkan pada Pengadilan Negri (PN) Palembang, tanggal 5
Februari 1975, Nomor 32/1975, RSI. Siti Khadijah Palembang, mulai beroprasional
secara defenitif pada tanggal 28 Februari 1980.
Berdirinya Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang diawali oleh keinginan diantara cendikiawan
muslim yang tergabung dalam majlis tarawih Ramadhan untuk mendirikan Rumah
Sakit yang diurus dan dikelola menurut syari’at agama Islam.
Keinginan untuk mendirikan Rumah Sakit yang bercorak Islam tersebut
kemudian direalisir oleh tokoh-tokoh masyarakat yang dimotori oleh: H.M Ali
Amin, SH., Dr. H.M Rasyid, R.H.A. Arief Cekyan, Brigjen (Purn) H. Hasan Kasim,
Drs. M.A.H.A Nawawi, Dr. H.A. Azof dan Dr. K.H.O. Gajah Nata. Mereka mengadakan
pertemuan pada tanggal 13 Oktober 1974 untuk merealisasikan gagasan mendirikan
Rumah Sakit Islam tersebut. Kemudian hasil pertemuan tersebut disampaikan
kepada gubernur. Gubernur Daerah TK. I Sumatra Selatan Mendukung gagasan
tersebut dengan mengeluarkan SK Gubernur Tanggal 14 Desember 1974 Nomor :
593/KPTS/VII/1974 maka mulailah berdiri badan hukum berbentuk yayasan untuk
pendirian sebuah Rumah Sakit Islam Swasta dikota Palembang.