Emergency Line:
0711 356008
Location:
Jl. Demang Lebar Daun - Lorok Pakjo Palembang
Senin - Sabtu : 07.00 - 21.00
SEJARAH
DSC03702

Yayasan Islam Siti Khadijah Palembang, dibentuk dengan SK gubernur KDH TKI Sumatra Selatan, tertanggal 14 Desember 1974, Nomor 593/KPTS/VII/1974, dan disahkan melalui Akte Notaris Aminus Palembang, tanggal 29 Januari 1975 Nomor 62 dan didaftarkan pada Pengadilan Negri (PN) Palembang, tanggal 5 Februari 1975, Nomor 32/1975, RSI. Siti Khadijah Palembang, mulai beroprasional secara defenitif pada tanggal 28 Februari 1980.

Berdirinya Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang  diawali oleh keinginan diantara cendikiawan muslim yang tergabung dalam majlis tarawih Ramadhan untuk mendirikan Rumah Sakit yang diurus dan dikelola menurut syari’at agama Islam.

Keinginan untuk mendirikan Rumah Sakit yang bercorak Islam tersebut kemudian direalisir oleh tokoh-tokoh masyarakat yang dimotori oleh: H.M Ali Amin, SH., Dr. H.M Rasyid, R.H.A. Arief Cekyan, Brigjen (Purn) H. Hasan Kasim, Drs. M.A.H.A Nawawi, Dr. H.A. Azof dan Dr. K.H.O. Gajah Nata. Mereka mengadakan pertemuan pada tanggal 13 Oktober 1974 untuk merealisasikan gagasan mendirikan Rumah Sakit Islam tersebut. Kemudian hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada gubernur. Gubernur Daerah TK. I Sumatra Selatan Mendukung gagasan tersebut dengan mengeluarkan SK Gubernur Tanggal 14 Desember 1974 Nomor : 593/KPTS/VII/1974 maka mulailah berdiri badan hukum berbentuk yayasan untuk pendirian sebuah Rumah Sakit Islam Swasta dikota Palembang.